You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakbar Musnahkan 66 Kg Hati Hewan Kurban Yang Diafkir
photo Istimewa - Beritajakarta.id

66 Kilogram Organ Hati Hewan Kurban di Jakbar Dimusnahkan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat memusnahkan sebanyak 66 kilogram organ hati hewan kurban.

Makanya kami musnahkan

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pemusanahan 66 kilogram hati hewan kurban tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas Postmortem Jakarta Barat pada 3.020 hewan kurban yang disembelih di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

“66 kilogram hati hewan kurban tersebut ditemukan cacing hati. Makanya kami musnahkan,” ujar Novy, Rabu (19/6).

BBPOM di Jakarta Musnahkan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Dijelaskan Novy, pihaknya hanya memusnahkan bagian hati hewan kurban yang terdapat cacing hati. Sedangkan daging dan bagian lainnya tetap aman untuk dikonsumsi.

"Untuk bagian hati hewan yang ditemukan cacing hati sebenarnya cacingnya akan mati saat dimasak dengan air mendidih. Tapi akan lebih baik apabila jaringan hati yang rusak diafkir dan tidak ikut dikomsumsi sehingga lebih baik untuk dimusnahkan," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Sudin KPKP Jakarta Barat, hingga 18 Juni 2024, tercatat ada 3.020 hewan kurban yang telah disembelih terdiri dari 877 ekor sapi, 10 kerbau, 1.952 kambing dan 181 domba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2026 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye991 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye893 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye869 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye775 personFakhrizal Fakhri